GRATIFIKASI

Kegiatan bisnis perusahaan tidak dapat terlepas dari hubungan dan interaksi dengan banyak pihak, baik pihak internal maupun pihak eksternal guna menjalin kerjasama yang harmonis, serasi dan berkesinambungan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan hubungan bisnis, hal yang sering terjadi dan tidak dapat dihindari adalah adanya pemberian dan/atau permintaan Gratifikasi dari satu pihak kepada pihak lainnya. Oleh sebab itu untuk menjaga hubungan bisnis tetap berada pada koridor etika dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance serta guna mewujudkan pengelolaan bisnis perusahaan yang bersih, sehat dan benar, serta demi terwujudnya integritas karyawan Bank Jambi maka Bank Jambi menyadari pentingnya sikap yang tegas terhadap pengendalian Gratifikasi.

Dalam menjalankan usaha, Bank Jambi mengutamakan pengelolaan yang penuh amanah, transparan, dan akuntabel bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Seluruh Insan Bank Jambi harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Pedoman Gratifikasi yang berlaku, karena hal itu dapat melindungi Insan Bank Jambi dan terhindar dari kemungkinan dijatuhkannya tuduhan Gratifikasi dianggap suap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa :
“Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau Penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".

PENYAMPAIAN LAPORAN GRATIFIKASI

Pedoman Pengendalian Gratifikasi harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh Insan Bank Jambi Proses pelaporan penerimaan, pemberian, maupun permintaan gartifikasi dapat dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan cara sebagai berikut:

  • Dowload formulir https://bit.ly/FormLapGra, lengkapi formulir dengan melampirkan dokumen penerimaan atau pemberian gratifikasi (foto gratifikasi)
    1. Melalui email : lapor_gratifikasi@bankjambi.co.id atau
    2. Diserahkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi dengan alamat :
      Unit Pengendalian Gratifikasi
      Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko
      PT Bank Pembangunan Daerah Jambi
      Jl. Jend.A.Yani No.18 Telanaipura Jambi-36122
  • Gratifikasi wajib dilaporkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima atau diberikan.
  • Formulir sekurang-kurangnya memuat
    1. Nama dan alamat pelengkap penerima dan pemberi Gratifikasi
    2. Jabatan penerima Gratifikasi
    3. Tempat dan waktu penerima gratifikasi
    4. Uraian jenis Graifikasi yang diterima
    5. Nilai Gratifikasi yang dterima
    6. Kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi
    7. Bukti Dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi

SANKSI HUKUM

Pasal 12B ayat (2) UU No. 20 tahun 2001. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

MANFAAT MELAPORKAN GRATIFIKASI

  1. Melepaskan ancaman hukuman pidana terhadap penerima (pasal 12C UU 20/2001).
  2. Memutus konflik kepentingan.
  3. Cerminan integritas individu.

Sebagai Perwujudan komitmen pencegahan terintegrasi Bank Jambi Bersama KPK, yang ditanda tangani pada tanggal 25 November 2020, untuk menerapkan Pengendalian Gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilingkungan Bank Jambi.