Kredit Multiguna Pensiun

Adalah pinjaman terhadap calon debitur berstatus pensiunan pegawai atau pensiunan karyawan baik yang berasal dari instansi daerah, lembaga daerah, perusahaan milik daerah atau instansi/badan usaha milik pemerintah lainnya (daerah/pusat) dimana lembaga dana pensiun dengan Bank Jambi telah memiliki perjanjian kerjasama penyalur gaji pensiun sehingga Bank Jambi berhak sebagai kantor bayar calon debitur.

KEUNTUNGAN


Suku bunga murah Debt service ratio yang besar dan Tenor Kredit yang lebih lama

Dapat dimanfaatkan seluruh jenis calon debitur bersifat payroll, sedangkan untuk calon debitur dengan kantor bayaran belum efektif di Bank Jambi wajib dilakukan mutasi kantor bayar

Penyaluran gaji pensiun kedepan melalui Bank Jambi baik calon debitur maupun ahli waris

Top up atau pengajuan kredit kembali dapat dilakukan setiap saat dengan cara single facility, double facility dan supletion facility



SYARAT DAN KETENTUAN



SYARAT


Fotocopy e-KTP calon debitur & pasangan serta kartu keluarga

Fotocopy buku nikah/akta cerai/surat keterangan pasangan meninggal dunia

Fotocopy NPWP

Pas photo 3x4 (2 Lembar)

Slip/ampra gaji (diketahui instansi)

Sistem angsuran kredit perbulan

Jaminan/agunan pada Debitur

*)Syarat dan ketentuan bisa berubah sewaktu waktu

KETENTUAN


Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah

Tenor tidak dapat melebihi batas usia pensiun/tanggal pensiun dan maksimal umur berakhir sesuai asuransi/penjamin

Syarat Tambahan

Surat Pernyataan pembayaran pensiun melalui rekening (SP3R)

Formulir permintaan pembayaran pensiun pertama PT. Taspen

Surat pernyataan debitur untuk bersedia diflagging