Kredit Multiguna Pensiun
Adalah pinjaman terhadap calon debitur berstatus pensiunan pegawai atau pensiunan karyawan baik yang berasal dari instansi daerah, lembaga daerah, perusahaan milik daerah atau instansi/badan usaha milik pemerintah lainnya (daerah/pusat) dimana lembaga dana pensiun dengan Bank Jambi telah memiliki perjanjian kerjasama penyalur gaji pensiun sehingga Bank Jambi berhak sebagai kantor bayar calon debitur.
KEUNTUNGAN
Suku bunga murah Debt service ratio yang besar dan Tenor Kredit yang lebih lama
Dapat dimanfaatkan seluruh jenis calon debitur bersifat payroll, sedangkan untuk calon debitur dengan kantor bayaran belum efektif di Bank Jambi wajib dilakukan mutasi kantor bayar
Penyaluran gaji pensiun kedepan melalui Bank Jambi baik calon debitur maupun ahli waris
Top up atau pengajuan kredit kembali dapat dilakukan setiap saat dengan cara single facility, double facility dan supletion facility
SYARAT DAN KETENTUAN
SYARAT
Fotocopy e-KTP calon debitur & pasangan serta kartu keluarga
Fotocopy buku nikah/akta cerai/surat keterangan pasangan meninggal dunia
Fotocopy NPWP
Pas photo 3x4 (2 Lembar)
Slip/ampra gaji (diketahui instansi)
Sistem angsuran kredit perbulan
Jaminan/agunan pada Debitur
*)Syarat dan ketentuan bisa berubah sewaktu waktu
KETENTUAN
Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
Tenor tidak dapat melebihi batas usia pensiun/tanggal pensiun dan maksimal umur berakhir sesuai asuransi/penjamin
Syarat Tambahan
Surat Pernyataan pembayaran pensiun melalui rekening (SP3R)
Formulir permintaan pembayaran pensiun pertama PT. Taspen
Surat pernyataan debitur untuk bersedia diflagging