TABUNGAN SIGINJAI BANK JAMBI

Tabungan Siginjai (Simpanan Gerakan Investasi Jambi) merupakan produk tabungan unggulan Bank Jambi, dimana masyarakat dapat menyimpan uang dengan mudah, cepat, aman, dengan suku bunga yang menarik dan memperoleh hadiah langsung tanpa diundi.

KEUNTUNGAN


Pembukaan rekening sangat mudah cukup membawa tanda pengenal dan setoran Rp. 200.000,-

Aman karena Bank Jambi merupakan Bank milik pemerintah daerah, dana tabungan dijamin oleh LPS dan dapat dijadikan sebagai Agunan Kredit atau Fasilitas kredit Bank Jambi

Bunga yang menguntungkan karna bunga dihitung secara harian dan mendapatkan hadiah langsung

Kemudahan bertransaksi diseluruh ATM Bank Jambi, seluruh mesin ATM berlogo ATM Bersama, ATM Prima dan BPD ONE






BIAYA




JENIS BIAYA Setoran Awal Saldo Minimum Biaya Administrasi Biaya Penutupan
BIAYA Rp. 200.000 Rp. 100.000 Rp. 10.000 Rp. 30.000




SYARAT DAN KETENTUAN

SYARAT


Tanda Pengenal : KTP / SIM / PASSPOR

Setoran Awal : Rp. 200.000,-

Saldo Minimal : Rp. 100.000,-

Mengisi Folmulir

Tabungan Siginjai dapat dibuka atas nama Perorangan ataupun Yayasan.

KETENTUAN


Tabungan Siginjai Bank Jambi diperuntukkan bagi penabung perseorangan atau Yayasan.

Sebagai alat bukti Tabungan Siginjai Bank Jambi (selanjutnya disebut bank) akan menerbitkan buku tabungan dan menatausahakan dalam rekening atas nama penabung.

Apabila terdapat perbedaan saldo antar buku tabungan dengan rekening yang ditata usahakan bank, maka sebagai pedoman bagi bank dipergunakan saldo yang tercantum pada catatan bank.

Penabung tidak dibenarkan untuk menitipkan buku tabungan pada bank.

Bank dibebaskan dari segala kerugian dan/atau tuntutan yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan/atau penyaalahgunaan buku tabungan. Jika buku tabungan hilang, penabung wajib melaporkan secara tertulis kepada bank dengan melampirkan surat keterangan polisi. Berdasarkan laporan tersebut, bank akan menerbitkan buku tabungan pengganti yang dibubuhi stempel "pengganti" sekaligus membebankan biaya administrasi pada penabung.

Jika penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan dan bunganya akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum.