SIMPEDA BANK JAMBI
Tabungan Simpeda (Simpanan Pembangunan Daerah) adalah merupakan produk tabungan bersama yang diterbitkan secara bersama oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia yang dirancang khusus sebagai alat pemersatu BPD seluruh Indonesia, termasuk Bank Jambi.
KEUNTUNGAN
Dapat di tarik sewaktu waktu
Aman mudah dan menguntungkan perhitungan bunga atas dasar saldo harian
Dapat dijaminkan sebagai jaminan kredit pada Bank Jambi dan Dapat mengikuti program undian Simpeda Nasional
Dilengkapi dengan layanan SMS Banking dan Internet Banking
Kemudahan bertransaksi diseluruh ATM Bank Jambi, seluruh mesin ATM berlogo ATM Bersama, ATM Prima dan BPD ONE
BIAYA
JENIS BIAYA | Setoran Awal | Saldo Minimum | Biaya Administrasi | Biaya Penutupan |
---|---|---|---|---|
BIAYA | Rp. 100.000 | Rp. 50.000 | Rp. 10.000 | Rp. 30.000 |
SYARAT DAN KETENTUAN
SYARAT
Tanda Pengenal : KTP / SIM / PASSPOR
Setoran Awal : Rp. 100.000,-
Saldo Minimal : Rp. 50.000,-
Mengisi Formulir
Tabungan SIMPEDA dapat dibuka atas nama Perorangan ataupun Yayasan.
KETENTUAN
Tabungan Simpeda Bank Jambi diperuntukkan bagi penabung perseorangan
Sebagai alat bukti Tabungan Simpeda Bank Jambi (selanjutnya disebut bank) akan menerbitkan buku tabungan dan menatausahakan dalam rekening atas nama penabung
Apabila terdapat perbedaan saldo antar buku tabungan dengan rekening yang ditata usahakan bank, maka sebagai pedoman bagi bank dipergunakan saldo yang tercantum pada catatan bank
Penabung tidak dibenarkan untuk menitipkan buku tabungan pada bank
Bank dibebaskan dari segala kerugian dan/atau tuntutan yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan/atau penyaalahgunaan buku tabungan. Jika buku tabungan hilang, penabung wajib melaporkan secara tertulis kepada bank dengan melampirkan surat keterangan polisi. Berdasarkan laporan tersebut, bank akan menerbitkan buku tabungan pengganti yang dibubuhi stempel "pengganti" sekaligus membebankan biaya administrasi pada penabung
Jika penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan dan bunganya akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum