Komisi pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan serangkaian
kegiatan koordinasi dengan Pemerintahan Daerah Se-Provinsi Jambi pada Senin
Pagi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi(27/9) . Kegiatan ini dalam rangka
pelaksanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah
Provinsi Jambi. Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding
mengatakan saat ini KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan
korupsi di daerah yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam Monitoring
Center for Prevention (MCP). Kedelapan area intervensi tersebut yaitu perencanaan
dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP,
manajemen ASN, tata kelola keuangan desa, optimalisasi pajak daerah dan
manajemen aset daerah.

Bank Jambi Launching Pedoman Cegah Korupsi Bersama KPK RI
Hal ini
dikarenakan program-program pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik juga berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislatif. Ipi
Maryati Kuding menerangkan KPK juga mendorong optimalisasi peran PT. Bank
Pembangunan Daerah Jambi bagi Pemerintah Daerah antara lain dilakukan dengan
memastikan pengelolaan Bank Pembangunan Daerah yang sehat dan implementasi
program-program pencegahan korupsi di dalam kelembagaan BPD.
Maka dari itu, guna
memitigasi tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi pada PT Bank Pembangunan
Daerah Jambi, maka PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menyusun buku Pedoman
Pencegahan Korupsi dan Anti Gratifikasi yang digunakan sebagai pedoman dan
dasar hukum yang selanjutnya akan diterapkan kedalam kegiatan Operasional Insan
Bank Jambi.
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah
Jambi (H.Yunsak El Halcon) memperkenalkan “Bank Jambi Era Baru” menerapkan Whistleblowing System (WBS) TPK
Terintegrasi dan meluncurkan buku Pedoman Cegah Korupsi PT Bank Pembangunan
Daerah Jambi, pada acara kegiatan Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi
Provinsi Jambi dihadiri oleh Ketua KPK RI (Komjen Pol.Firli Bahuri,M.Si. ),
Gubernur Jambi (Dr.H.Al Haris,S.Sos,M.H), Bupati/Walikota Se- Jambi, Sekda.
Inspektur se- Jambi, Kakanwil BPN.
Direktur Utama
Bank Jambi Yunsak El Hacon menambahkan bahwa Bank Jambi telah meluncurkan
Program “Clean And Clear ”. Clear mempunyai
arti jelas sesuai aturan dimana Proses Bisnis Clear meliputi UU Perbankan,
POJK, PBI, SK Direksi, Surat Edaran, Instruksi dan SOP. Sementara itu, Clean merupakan
bersih dari penyimpangan seperti Korupsi sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002
& Perubahan No.19 Tahun 2019 dan Gratifikasi sesuai dengan UU No. 31 tahun
1999. Tujuan dari Clean and Clear ini dapat bersih dari gratifikasi.
Hal ini
merupakan bentuk strategi dari pihaknya untuk mengatasi dan mencegah adanya
penyimpangan keuangan daerah.
Hal ini bertujuan
untuk dapat mencegah
tindakan penerimaan gratifikasi,
suap, pemerasan dan tindak pidana korupsi lainnya bagi karyawan/Insan Bank
Jambi, Sebagai
komitmen bersama untuk mewujudkan Clear And Clean pada
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi, sehingga dapat dipercaya menjadi Bank yang
berintegritas tinggi yang dapat membangun kepercayaan untuk PT Bank Pembangunan
Daerah Jambi agar lebih maju. Kemudian
dapat mengurangi
resiko terjadinya benturan kepentingan maupun tuntutan hukum pada perusahaan
akibat kelalaian yang dilakukan oleh
individu didalam perusahaan. Selanjutnya, dalam jangka panjang dapat menciptakan Insan Bank Jambi
yang taat aturan dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Semua Insan Bank Jambi diwajibkan
mentaati peraturan yang berlaku pada Pedoman ini, agar segera melaporkan penerimaan gratifikasi dimaksud melalui Unit Pengendalian Gratifikasi
(UPG) PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.
PT
Bank Pembangunan Daerah Jambi menjamin
bahwa proses pelaporan Gratifikasi yang dilakukan oleh Insan Bank Jambi akan
dijaga kerahasiaannya, termasuk laporan pengaduan masyarakat/pihak ketiga dan/atau Insan Bank
Jambi yang ingin melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Insan Bank
Jambi.
Setiap Insan Bank Jambi wajib
melakukan penolakan terhadap gratifikasi yang diterimanya pada kesempatan
pertama dengan sopan dan santun; Atas gratifikasi yang tidak dapat ditolak, Setiap
Insan Bank Jambi wajib melaporkan atas
pemberian dan penerimaan Gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya kepada
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja. Insan Bank Jambi dan Keluarga
wajib menolak pada kesempatan pertama apabila ditawarkan dan/atau diberikan
dan/atau dimintakan termasuk dijanjikan hadiah/cinderamata dan hiburan
(entertainment) dari pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan PT
Bank Pembangunan Daerah Jambi, yang menyimpang dari ketentuan peraturan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, secara sopan dan santun.
Oleh
karena itu Whistleblowing System TPK
yang dilaksanakan oleh kementrian, Lembaga, Organisasi Pemerintah, Pemerintah
Daerah dan BUMN/D yang terkoneksi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
merupakan aplikasi pengelolaan pengaduan dan pelaporan jika menemukan kejadian
yang terindikasi pelanggaran yang terjadi dilingkungan Bank Jambi.
Pelanggaran
yang bisa dilaporkan melalui Whistleblowing
System yaitu perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan atau peraturan internal Bank Jambi yang dilakukan oleh
pihak internal Bank Jambi yaitu pelanggaran Kode etik, Fraud, Benturan Kepentingan dan Penyuapan/Gratifikasi. WBS
berkembang menjadi salah satu alat yang digunakan baik oleh organisasi dalam
mencegah, mendeteksi dan menangani Tindak Pidana Korupsi (TPK). Dengan adanya
WBS terintegrasi terdapat beberapa kemudahan untuk melaporkan adanya dugaan
tindak pidana korupsi pada organisasi, pelindungan kerahasiaan atas pelaporan,
dan pengelolaan pengaduan yang baik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan.
Diharapkan dapat memberi manfaat bagi kemajuan BPD Jambi dalam mendeteksi
dugaan pelanggaran sejak dini.