PRIVACY POLICY (KEBIJAKAN PRIVASI)
Bank Jambi Mobile adalah fasilitas layanan perbankan yang memudahkan Anda untuk bertransaksi langsung melalui smartphone Anda dengan aman, mudah, dan cepat. Bank Jambi Mobile Banking memberikan layanan transaksi informasi saldo, transfer, PLN Prepaid, melayani Pembayaran tagihan telepon, pembelian pulsa, PLN, PLN Non taglist, TV, Internet, PDAM, Gas, Universitas, PBB e-SAMSAT, Samsat Nasional, Pajak daerah dan lain-lain.
Untuk menggunakan mobile banking, nasabah harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke bank. Nasabah dapat memanfaatkan layanan mobile banking dengan cara mengakses menu yang telah tersedia pada aplikasi yang terinstal di ponsel. Nasabah harus mengunduh dan menginstal aplikasi pada telepon seluler terlebih dahulu kemudian nasabah harus memasukkan User-ID dan password yang telah diberikan oleh pegawai bank untuk login, kemudian nasabah dapat memilih menu transaksi yang tersedia dan diminta memasukkan OTP saat menjalankan transaksi.

Mengapa Bank Jambi Mobile?

AMAN
Dapat di tarik sewaktu waktuAman mudah dan menguntungkan perhitungan bunga atas dasar saldo harian

PRAKTIS
Dapat dijaminkan sebagai jaminan kredit pada Bank Jambi dan Dapat mengikuti program undian Simpeda Nasional
NYAMAN
Kemudahan bertransaksi diseluruh ATM Bank Jambi, seluruh mesin ATM berlogo ATM Bersama, ATM Prima dan BPD ONESYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN APLIKASI MOBILE BANKING BANK JAMBI
- Bank adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jambi yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jambi.
- Mobile banking adalah layanan melalui saluran distribusi elektronik Bank untuk mengakses rekening yang dimiliki Nasabah di Bank melalui teknologi SMS, STK, USSD, dan mobile application dan atau jaringan komunikasi lainnya dengan sarana telepon seluler atau komputer tablet menggunakan jaringan GSM atau CDMA.
- ATM Bank Jambi adalah layanan melalui terminal atau mesin komputer yang digunakan oleh Bank Jambi yang dihubungkan dengan komputer lainnya melalui komunikasi data yang memungkinkan nasabah Bank Jambi untuk melakukan transaksi perbankan.
- ATM Bank Jambi adalah layanan melalui terminal atau mesin komputer yang digunakan oleh Bank Jambi yang dihubungkan dengan komputer lainnya melalui komunikasi data yang memungkinkan nasabah Bank Jambi untuk melakukan transaksi perbankan.
- Operator GSM (Global System for Mobile Communication) dan CDMA (Code Division Multiple Access) adalah penyedia layanan jaringan/telekomunikasi bergerak selular.
- Nasabah adalah perorangan / badan pemilik rekening Giro, Tabungan,Deposito di Bank Jambi.
- Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai Pengguna layanan mobile banking.
- Daftar Rekening Sendiri adalah semua nomor rekening Tabungan dan atau Giro di Bank yang dimiliki oleh Nasabah sendiri yang didaftarkan sebagai rekening sumber pendebitan maupun tujuan pengkreditan dalam layanan mobile banking.
- PIN (Personal Identification Number) mobile banking adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna serta harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Pengguna di ponsel pada saat menggunakan layanan mobile bankinguntuk transaksi finansial.
- SMS adalah transmisi pesan pendek yang dapat dikirim dan atau diterima melalui telepon selular serta dapat dilihat melalui layar ponsel.
- Notifikasi SMS adalah layanan pemberitahuan oleh Bank melalui SMS ke ponsel Nasabah Pengguna mobile banking terhadap layanan tertentu yang disediakan oleh Bank.
- Transaksi Finansial adalah transaksi mobile banking yang memungkinkan terjadinya perpindahan dana dari satu rekening ke rekening lainnya seperti transfer, pembayaran dan sebagainya.
- Transaksi Non Finansial adalah transaksi mobile banking untuk fitur-fitur yang bersifat informasi seperti cek saldo, mutasi rekening dan sebagainya.
- Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi.
- Operator GSM dan CDMA akan mengenakan biaya SMS untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Pengguna termasuk apabila transaksi tersebut tidak berhasil dilaksanakan oleh Bank.
- PIN mobile banking merupakan kode yang bersifat rahasia yang kewenangan penggunaannya dan tanggung jawab kerahasiaannya ada pada Nasabah Pengguna.
- Faktor otentikasi lainnya adalah faktor lain yang digunakan untuk menggantikan PIN mobile banking yang ditentukan dan dianggap sah oleh bank sebagai sarana otentikasi nasabah untuk melakukan transaksi non-finansial dan atau finansial.
- Nasabah wajib menjaga kerahasiaan PIN mobile banking atau faktor otentikasi lain yang ditentukan Bank dengan cara :
- Tidak memberitahukan PIN mobile banking atau faktor otentikasi lain yang ditentukan Bank kepada orang lain, termasuk kepada anggota keluarga, orang terdekat Nasabah Pengguna atau Pegawai Bank.
- Menghapus sent items SMS yang telah terkirim ke Bank, khususnya pesan SMS dimana tertera PIN mobile banking atau faktor otentikasi lain yang ditentukan Bank.
- Tidak mencatatkan PIN mobile banking atau faktor otentikasi lain yang ditentukan Bank pada memori ponsel atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
- Berhati-hati dalam menggunakan PIN mobile banking atau faktor otentikasi lain yang ditentukan Bank agar tidak terlihat orang lain.
- Melakukan perubahan PIN mobile banking secara berkala.
- Penggunaan PIN mobile banking atau faktor otentikasi lain yang ditentukan Bank mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan PIN mobile banking atau faktor otentikasi lain yang ditentukan Bank dalam setiap perintah atas transaksi mobile banking juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank
- Apabila SIM Card Nasabah Pengguna hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis melalui Cabang atau telepon ke Bank jambi Call Center 1500665. Sebelum diterimanya pemberitahuan oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan penggunaan PIN mobile banking atau faktor otentikasi lain yang ditentukan Bank, menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
- Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir untuk pendaftaran mobile banking yang disediakan oleh Bank.
- Untuk pendaftaran melalui cabang, nasabah harus menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor ) dan bukti kepemilikan pemegang rekening.
- Untuk Nasabah Badan, maka pengisian aplikasi dilakukan oleh pengurus badan yang berwenang sesuai ketentuan anggaran dasar badan yang bersangkutan atau oleh pihak yang ditunjuk untuk mewakili Badan untuk mengelola rekening Tabungan/Giro berdasarkan Surat Kuasa dari pengurus Badan yang berwenang sesuai anggaran dasar.
- Nasabah harus memiliki SIM Card dari Operator GSM atau CDMA yang telah bekerja sama dengan Bank.
- Apabila Nasabah telah memenuhi syarat maka sebagai tanda persetujuannya, Bank akan memberikan PIN mobile banking yang dikirim langsung ke ponsel Nasabah Pengguna.
- Dengan dilaksanakannya pendaftaran layanan mobile banking oleh Nasabah melalui cabang, ATM atau saluran distribusi lainnya yang dipersiapkan oleh Bank, maka Nasabah menyatakan tunduk pada syarat dan ketentuan layanan mobile banking yang berlaku.
- Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan mobile bankinguntuk melakukan transaksi finansial dan non finansial yang telah ditentukan oleh Bank.
- Layanan mobile banking Nasabah Pengguna aktif setelah membuat PIN mobile banking dan atau mengganti PIN mobile banking yang dikirimkan oleh Bank kepada ponsel Nasabah.
- Pengguna yang telah terdaftar atau telah melakukan registrasi layanan melalui ATM Bank Jambi.
- Untuk setiap pelaksanaan transaksi :
- Hanya dapat dilakukan terhadap rekening yang terdapat dalam Daftar Rekening Sendiri yang telah terdaftar pada Bank.
- Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi dan atau kebenaran menu perintah transaksi yang dipilih (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar) sesuai format dan atau menu yang telah ditentukan oleh Bank. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaktepatan dan atau ketidaklengkapan perintah/data dari Nasabah Pengguna. Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat kelalaian, ketidaktepatan, dan/atau ketidaklengkapan perintah/data dari Nasabah Pengguna menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah Pengguna.
- Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi finansial maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan PIN mobile banking sesuai yang diminta oleh Bank.
- Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.
- Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
- Nasabah Pengguna diwajibkan memberitahukan Bank dengan segera jika menerima data atau informasi yang tidak lengkap atau tidak tepat melalui cabang atau Bank Jambi Call Center 1500665.
- Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan nomor ponsel dan PIN mobile banking atau faktor otentikasi lainnya yang ditentukan oleh Bank dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan ponsel dan PIN mobile banking atau faktor otentikasi lainnya yang ditentukan Bank atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
- Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
- Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.
- Terdapat indikasi adanya penipuan atau aksi kejahatan lainnya
- Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi transaksi pada setiap akhir transaksi melalui SMS sepanjang inbox/kotak masuk pesan ponsel Nasabah Pengguna tidak penuh dan atau media lainnya yang disediakan oleh Bank serta tidak ada gangguan jaringan komunikasi dari Operator GSM dan CDMA.
- Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:
- Dengan dilaksanakannya transaksi melalui mobile banking, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
- Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
- Penggunaan ponsel dan PIN mobile banking atau faktor otentikasi lainnya yang ditentukan Bank sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Dengan ini Nasabah Pengguna membebaskan Bank atas segala gugatan, tuntutan dan permintaan ganti erugian yang timbul karena adanya penyalahgunaan ponsel dan PIN mobile banking atau faktor otentikasi lainnya yang ditentukan Bank oleh Nasabah Pengguna atau pihak lain.
- PIN mobile banking merupakan kode yang bersifat rahasia yang kewenangan penggunaannya dan tanggung jawab kerahasiaannya ada pada Nasabah Pengguna.
- Nasabah Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan mobile banking sementara waktu atau secara permanen yang antara lain disebabkan oleh:
- Nomor ponsel GSM dan CDMA diganti/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain dan hal tersebut telah diberitahukan kepada Bank.
- Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan mobile banking.
- Salah memasukkan PIN mobile banking sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
- Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut di atas, Nasabah Pengguna dapat melakukannya melalui cabang atau ATM terdekat
Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
Lain-lain- Apabila terdapat perbedaan antara catatan Nasabah Pengguna dengan catatan Bank, maka yang dipergunakan adalah catatan yang terdapat pada administrasi Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Untuk masalah yang berkaitan dengan nomor ponsel, jaringan GSM atau CDMA, tagihan Penggunaan GSM atau CDMA, biaya SMS, dan value added service GSM atau CDMA di luar perjanjian Nasabah Pengguna dengan Bank, Nasabah Pengguna langsung menghubungi operator GSM atau CDMA yang bersangkutan, sedangkan permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan mobile banking, Nasabah Pengguna dapat menghubungi Bank Jambi Call 1500665 atau datang ke Cabang.
- Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan rekening dan syarat rekening gabungan, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan sarana apapun.
- Kuasa-kuasa baik yang tersurat maupun tersirat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih memperoleh layanan mobile banking atau masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank.
- Atas permintaan penggunaan Layanan mobile banking yang menggunakan Surat Kuasa Nasabah, maka Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank apabila terdapat perubahan dalam Surat Kuasa tersebut. Sebelum diterimanya pemberitahuan oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan Surat Kuasa, menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
- Bank berhak untuk mengubah isi Syarat dan Ketentuan ini tanpa persetujuan dari Nasabah dan Nasabah terikat pada Syarat dan Ketentuan yang telah dan akan berlaku.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorismedi Sektor Jasa Keuangan, maka bank berhak menolak transaksi , dan/ atau menutup hubungan usaha dengan nasabah dalam hal :
- Tidak memenuhi ketentuan persyaratan informasi dan dokumen pendukung ;
- Diketahui, dan/ atau patut diduga menggunakan dokumen palsu ;
- Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya ;
- Sumber dana transaksi diketahui dan/ atau patut diduga berasal dari hasil tindak Pidana.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.56 tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 tentang Besaran Nilai Yang Dijamin Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), maka simpanan yang di tempatkan di Bank Jambi tidak dijamin LPS Apabila :
- Tingkat bunga yang diterima melebihi tingkat bunga LPS ;
- Nilai simpanan melebihi maksimum nilai yang dijamin LPS.