PENYAMPAIAN LAPORAN GRATIFIKASI
Pedoman Pengendalian Gratifikasi harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh Insan Bank Jambi Proses pelaporan penerimaan, pemberian, maupun permintaan gartifikasi dapat dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan cara sebagai berikut:
- Dowload formulir https://bit.ly/FormLapGra, lengkapi formulir dengan melampirkan dokumen penerimaan atau pemberian gratifikasi (foto gratifikasi)
- Melalui email : lapor_gratifikasi@bankjambi.co.id atau
- Diserahkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi dengan alamat :
Unit Pengendalian Gratifikasi
Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko
PT Bank Pembangunan Daerah Jambi
Jl. Jend.A.Yani No.18 Telanaipura Jambi-36122
- Gratifikasi wajib dilaporkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima atau diberikan.
- Formulir sekurang-kurangnya memuat
- Nama dan alamat pelengkap penerima dan pemberi Gratifikasi
- Jabatan penerima Gratifikasi
- Tempat dan waktu penerima gratifikasi
- Uraian jenis Graifikasi yang diterima
- Nilai Gratifikasi yang dterima
- Kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi
- Bukti Dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi
SANKSI HUKUM
Pasal 12B ayat (2) UU No. 20 tahun 2001. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
MANFAAT MELAPORKAN GRATIFIKASI
- Melepaskan ancaman hukuman pidana terhadap penerima (pasal 12C UU 20/2001).
- Memutus konflik kepentingan.
- Cerminan integritas individu.
Sebagai Perwujudan komitmen pencegahan terintegrasi Bank Jambi Bersama KPK, yang ditanda tangani pada tanggal 25 November 2020, untuk menerapkan Pengendalian Gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilingkungan Bank Jambi.