Pengantar
Bank Jambi merupakan Bank Milik Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan bergerak pada bidang perbankan. Sebagai komitmen yang bertanggung jawab sosial dan dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan, Bank Jambi menghormati privasi dan pelindungan Data Pribadi semua nasabah/konsumen, Bank jambi membuat Pemberitahuan Privasi dengan tujuan untuk menjaga dan memelihara privasi serta keamanan Data Pribadi sesuai dengan prinsip pelindungan Data Pribadi dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan/atau peraturan perundang-undangan relevan lainnya (“Peraturan yang Berlaku”).
Dalam Pemberitahuan Privasi ini, penggunaan istilah (i) “Bank” merujuk pada bank Jambi; (ii) “Pengguna” merujuk pada masing-masing orang perseorangan pemilik Data Pribadi (subjek data) yang telah dan/atau akan menggunakan produk dan/atau layanan Bank, pengunjung dan pengguna situs web/aplikasi/sistem elektronik Bank, serta pihak ketiga yang mana Pemberitahuan Privasi ini berlaku untuknya.
“Data Pribadi” adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku. Data Pribadi yang diproses oleh Bank merupakan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada Bagian A dari Pemberitahuan Privasi ini. Bank mengumpulkan Data Pribadi Pengguna yang diperlukan untuk menyediakan produk dan/atau layanan bagi Pengguna maupun untuk mematuhi persyaratan hukum atau kontrak. Sebagai konsekuensi, Bank tidak dapat memberikan produk dan/atau layanan kepada Pengguna apabila Pengguna tidak memberikan Data Pribadi tertentu yang diperlukan Bank untuk menyediakan produk dan/atau layanan bagi Pengguna.
Bank sebagai “Pengendali Data Pribadi” menetapkan dan memberitahukan mengenai kebijakan dan ketentuan dalam memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, memperbaiki, melakukan pembaruan, menampilkan, mengumumkan, mentransfer, menyebarluaskan, mengungkapkan, menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Pengguna berdasarkan persetujuan Pengguna atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk tujuan yang relevan atau terkait dengan verifikasi, akses, transaksi dan/atau penggunaan produk dan/atau layanan Bank secara umum, untuk tujuan lain yang disetujui oleh Pengguna, serta untuk tujuan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Pemrosesan Data Pribadi”).
Kerahasiaan, transparansi, dan pelindungan Data Pribadi Pengguna merupakan salah satu komitmen kami untuk membangun kepercayaan Pengguna. Pemberitahuan Privasi ini menjadi standar dan praktik yang dilakukan untuk menunjukkan komitmen kami dalam menjaga dan melindungi hak privasi atas Data Pribadi Pengguna saat Pengguna mengunjungi, mengakses, dan/atau menggunakan layanan Bank termasuk situs web/aplikasi/sistem elektronik sehubungan dengan penggunaan produk dan/atau layanan Bank, yang mencakup:
- Jasa perbankan yang meliputi seluruh layanan simpanan, pinjaman, treasury, mobile banking, dan layanan dan/atau produk Bank lainnya;
- Situs web, fitur, aplikasi, media sosial, atau bentuk media komunikasi lainnya yang disediakan atau digunakan oleh Bank;
- Memproses setiap pengaduan terkait layanan produk dan/atau jasa perbankan dari Bank serta menindaklanjuti setiap permasalahan yang berkaitan dengan akses Pengguna terhadap layanan produk dan/atau jasa perbankan dari Bank;
(seluruhnya kemudian disebut “Layanan”).
Keberlakuan
Dengan menggunakan Layanan Bank, Pengguna menyatakan telah membaca, mengetahui dan memahami seluruh syarat dan ketentuan dalam Pemberitahuan Privasi ini serta menyatakan bahwa Pengguna adalah pihak yang sah dan berwenang memberikan Data Pribadi kepada kami melalui kanal Layanan Bank.
Bank dapat mengubah, menghapus, dan/atau memperbarui Pemberitahuan Privasi ini apabila diperlukan. Apabila perubahan, penghapusan, dan/atau pembaharuan tersebut merupakan perubahan informasi yang wajib dilakukan pemberitahuan kepada Pengguna berdasarkan peraturan yang berlaku, maka kami akan berupaya untuk melakukan pemberitahuan kepada Pengguna melalui kanal resmi Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip Pelindungan Data Pribadi
Bank mengakui dan menghormati hak privasi (privacy rights) atas Data Pribadi Pengguna, untuk itu, kami akan menjaga kerahasiaan Data Pribadi yang telah disetujui Pengguna untuk dapat dilakukan Pemrosesan Data Pribadi. Sebagai pengendali Data Pribadi, Bank tidak akan menjual, menukar, menampilkan, mengumumkan, mengalihkan, mendistribusikan dan/atau mengungkapkan Data Pribadi tersebut kepada pihak manapun tanpa persetujuan Pengguna terlebih dahulu, kecuali untuk kepentingan yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila Pengguna tidak memberikan persetujuan pengungkapan atas Data Pribadi Pengguna, maka Bank akan memberlakukan Data Pribadi Pengguna sebagai data yang dirahasiakan, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank memastikan bahwa Layanan yang bersifat elektronik akan mendapatkan dukungan sistem elektronik yang memiliki kelayakan, keandalan, dan keamanan untuk melindungi hak privasi (privacy rights) Data Pribadi Pengguna.
Bank akan melakukan Pemrosesan Data Pribadi Pengguna sesuai dengan tujuan pemrosesan dan akan memberitahukan kepada Pengguna apabila terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank akan menjaga keutuhan, keakuratan, keabsahan serta keterkinian Data Pribadi Pengguna berdasarkan data, informasi, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pengguna. Bank akan memberikan kesempatan kepada Pengguna untuk melakukan perubahan, penambahan, pembaruan maupun penghapusan Data Pribadi Pengguna yang disampaikan Pengguna melalui kanal resmi Bank, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank memiliki hak dalam memenuhi permintaan pembukaan Data Pribadi Pengguna untuk kepentingan hukum yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan Bank, Pengguna dan/atau otoritas negara yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian A – Perolehan dan Pengumpulan Data Pribadi
Pemberitahuan Privasi ini diperuntukkan bagi segala informasi atau Data Pribadi yang dilakukan Pemrosesan Data Pribadi oleh Bank dalam rangka penggunaan Layanan oleh Pengguna, seperti:
- Data Pribadi berupa informasi pribadi Pengguna, termasuk nama, jenis kelamin, alamat, nomor telepon, agama, alamat surat elektronik (e-mail), tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, penghasilan, informasi yang tercantum di dalam kartu identitas ataupun media lainnya di mana informasi tersebut dapat diperoleh, dan Data Pribadi lainnya yang terkandung dalam korespondensi antara Pengguna dan Bank baik melalui surat elektronik (e-mail), kiriman surat fisik, atau sarana korespondensi/media komunikasi resmi Bank;
- Rincian informasi keuangan berupa data keuangan pribadi dan/atau transaksi perbankan, termasuk informasi penghasilan dan pajak;
- Gambar dan rekaman percakapan Pengguna dengan petugas Bank sehubungan dengan penggunaan Layanan Bank;
- Informasi tentang profil risiko, investasi dan data lain yang berkaitan dengan kepentingan bisnis dan aset Pengguna;
- Informasi yang terkandung dalam keputusan Pengguna beserta dengan persetujuan Pengguna, jika Pengguna memutuskan untuk mengajukan untuk mendapatkan Layanan Bank;
- Pendapat pribadi berupa umpan balik atau tanggapan terhadap survei yang disampaikan kepada Bank;
- Data Pribadi yang dibuat dan didapatkan dari hasil penggunaan Layanan Bank, termasuk data olahan teknis, seperti mobile positioning, penilaian lokasi, profiling lanjutan, informasi tentang data yang diperoleh dari aktivitas pemakaian Layanan Bank yang diakses oleh Pengguna, seperti pembayaran tagihan maupun pemrofilan dan segmentasi Pengguna;
- Data Pribadi dari mitra Bank atau pihak yang mengadakan kerja sama dengan Bank (“Mitra Usaha”);
- Data penelusuran atas informasi yang dikumpulkan ketika Pengguna menggunakan Layanan yang diberikan oleh Bank, yaitu informasi yang berkenaan dengan Data Pribadi Pengguna termasuk keterkaitan atau preferensi Pengguna yang dikumpulkan dari penggunaan Layanan Bank, serta foto, suara, kontak, daftar panggilan ataupun interaksi lainnya dalam layanan yang diizinkan oleh Pengguna untuk diakses melalui telepon genggam atau smartphone yang Pengguna miliki. Untuk menghindari keraguan, Bank tidak akan memindai, menduplikasi atau mengambil foto-foto pada album dan/atau kamera dalam telepon genggam atau smartphone Pengguna;
- Data biometrik, yaitu data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku Pengguna yang memungkinkan identifikasi unik terhadap Pengguna, seperti gambar wajah atau data daktiloskopi, sifat keunikan dan/atau karakteristik seseorang, termasuk namun tidak terbatas pada rekam sidik jari dan retina mata (“Data Biometrik”) yang diberikan oleh Pengguna secara sukarela;
- Data geolokasi, yaitu data identifikasi lokasi geografis Pengguna berdasarkan telepon genggam atau smartphone Pengguna yang terhubung dengan Layanan Bank;
- Informasi terkait layanan konsumen dan/atau komunikasi dengan pihak ketiga seperti catatan komunikasi Pengguna ketika Pengguna menghubungi kami baik melalui nomor telepon layanan pelanggan, layanan online kami dan/atau melalui aplikasi telepon pintar serta rincian lainnya seperti alamat Internet Protocol (IP) dan/atau Medium Access Control (MAC);
- Informasi terkait produk dan layanan, baik yang Pengguna minati serta yang Pengguna telah gunakan dan terkait metode pembayaran yang digunakan;
- Status pernikahan Pengguna, keluarga, gaya hidup atau keadaan sosial (apabila relevan dengan produk atau layanan seperti jumlah tanggungan yang Pengguna miliki atau apabila Pengguna merupakan seorang janda atau duda).
Kegagalan Pengguna untuk menyediakan Data Pribadi tersebut dapat mengakibatkan Bank tidak dapat memberikan Layanan secara penuh atau pemberian Layanan secara terbatas kepada Pengguna.
Bagian B – Sumber Data Pribadi Pengguna
Bank akan mengumpulkan Data Pribadi Pengguna dari berbagai sumber, termasuk dari sumber umum untuk dapat mendukung kami dalam memberikan produk dan/atau layanan yang optimal, seperti:
- Dari Pengguna secara langsung;
- Informasi tentang Pengguna yang dihasilkan ketika Pengguna menggunakan produk dan/atau layanan Bank;
- Data Pribadi dari Mitra Usaha;
- Kuisioner dan rincian kontak Pengguna ketika Pengguna menghadiri survei, roadshow atau ketika Pengguna memperbaharui dokumen kontak pada situs web/aplikasi /sistem elektronik Bank serta dari data survei lainnya yang diberitahukan kepada Bank; dan
Dari korespondensi antara Pengguna dan Bank melalui surat elektronik (e-mail), kiriman surat fisik, atau sarana korespondensi/media komunikasi resmi Bank.
Bagian C – Penggunaan Data Pribadi
Bank akan melakukan Pemrosesan Data Pribadi Pengguna yang dikumpulkan dan diperoleh untuk tujuan berikut ini:
- Untuk tujuan bisnis, seperti mengembangkan dan menyediakan Layanan, fasilitas perbankan, produk atau jasa, melaksanakan kontrak atau perjanjian dengan Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada membantu Bank dalam menganalisis bagaimana Layanan Bank digunakan. Pemrosesan ini didasarkan pada persetujuan secara eksplisit yang diperoleh langsung dari Pengguna dan/atau diperlukan untuk pemenuhan kewajiban kami dalam pelaksanaan kontrak dengan Pengguna atau untuk mengambil langkah-langkah sebelum penandatanganan kontrak dengan Pengguna.
- Untuk tujuan bisnis dalam keperluan konsultasi kepada penasihat profesional dan auditor eksternal Bank, termasuk penasihat hukum, penasihat keuangan, dan konsultan-konsultan lainnya, serta pihak atau perusahaan lain yang berada dibawah kewajiban kerahasiaan kepada Bank serta pelaporan kepada pihak regulator dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dan lain sebagainya yang diatur sesuai dengan kebijakan dan prosedur internal Bank atau sesuai dengan syarat dan ketentuan yang mengatur hubungan antara Bank dengan Pengguna. Sehubungan dengan tujuan ini, Bank akan memastikan pihak-pihak terkait tersebut akan memperhatikan Pemberitahuan Privasi ini. Pemrosesan ini diperlukan untuk pemenuhan kewajiban Bank dalam pelaksanaan kontrak Bank dengan Pengguna atau untuk mengambil langkah-langkah sebelum penandatanganan kontrak dengan Pengguna.
- Untuk menyediakan layanan kepada Pengguna, seperti membalas pertanyaan, atau memberitahukan Pengguna apabila terdapat suatu perubahan. Pemrosesan ini diperlukan untuk pemenuhan kewajiban Bank dalam pelaksanaan kontrak Bank dengan Pengguna. Apabila kontrak telah diselesaikan, kami berkepentingan untuk memelihara dan mengembangkan hubungan antara Bank dengan Pengguna secara berkesinambungan.
- Untuk menindaklanjuti seluruh keluhan Pengguna atas layanan dan/atau produk Bank atau pihak lain yang bekerja sama dengan Bank.
- Untuk pengambilan keputusan atau penyusunan profil secara otomatis (sebagaimana disampaikan pada Bagian G). Pemrosesan ini diperlukan untuk pemenuhan kewajiban kami dalam pelaksanaan kontrak Bank dengan Pengguna. Apabila kontrak telah diselesaikan, kami berkepentingan untuk memelihara dan mengembangkan hubungan antara Bank dengan Pengguna secara berkesinambungan.
- Untuk menyimpan informasi Pengguna pada catatan Bank dan menjalankan administrasi bisnis internal lainnya. Pemrosesan ini diperlukan untuk pemenuhan kewajiban kami dalam pelaksanaan kontrak Bank dengan Pengguna. Apabila kontrak telah diselesaikan, kami berkepentingan untuk memelihara dan mengembangkan hubungan antara Bank dengan Pengguna secara berkesinambungan.
- Untuk tujuan pemasaran, yaitu menawarkan produk dan/atau layanan Bank, termasuk penawaran khusus, promosi, kontes atau informasi yang mungkin menarik bagi Pengguna. Penawaran pemasaran tersebut dapat disampaikan kepada Pengguna oleh Bank dan/atau Mitra Usaha dalam berbagai cara termasuk namun tidak terbatas pada surat fisik, surat elektronik (e-mail), layanan pesan singkat, telepon, faksimili, sarana korespondensi dan media penyampaian informasi resmi Bank lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pengguna dapat membuat permohonan kepada Bank apabila Pengguna ingin berhenti untuk dihubungi oleh Bank dan/atau Mitra Usaha dalam rangka tujuan pemasaran tersebut dengan menghubungi kami sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Privasi ini. Pemrosesan ini didasarkan pada persetujuan secara eksplisit yang diperoleh langsung dari Pengguna dan/atau pemenuhan kewajiban dalam pelaksanaan kontrak.
- Untuk memenuhi persyaratan 2 (dua) faktor otentikasi sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank dapat mengirimkan Data Biometrik Pengguna kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan/atau penyelenggara sertifikasi elektronik yang tersertifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk tujuan otentikasi data Pengguna berupa otentikasi kecocokan wajah dan/atau sidik jari, dan sebagai upaya mitigasi risiko Bank. Setelah verifikasi tersebut telah berhasil dilakukan, Bank akan menyimpan Data Biometrik tersebut sebagai bukti proses prinsip mengenal nasabah, serta Data Biometrik Pengguna akan digunakan sebagai rujukan dalam pelaksanaan layanan transaksional perbankan oleh Pengguna yang membutuhkan 2 (dua) faktor otentikasi sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemrosesan ini diperlukan untuk pemenuhan kewajiban hukum Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Untuk mematuhi peraturan atau persyaratan hukum lainnya seperti pelaporan kepada pihak regulator dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pemrosesan ini diperlukan untuk pemenuhan kewajiban hukum yang berlaku terhadap Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Untuk merancang dan menyediakan produk dan/atau layanan keuangan, serta produk dan/atau layanan yang terkait. Pemrosesan ini diperlukan untuk pemenuhan kepentingan Bank yang sah, yaitu merancang dan meningkatkan produk Bank, memberikan layanan yang memiliki nilai tambah, mengembangkan bisinis Bank dan mendapatkan wawasan tentang bagaimana produk dan/atau layanan Bank digunakan.
- Untuk melakukan penelitian dan analisa statistik, termasuk penggunaan teknologi baru. Pemrosesan ini diperlukan untuk pemenuhan kepentingan kami yang sah, yaitu merancang dan meningkatkan produk dan layanan Bank, memberikan layanan yang memiliki nilai tambah, mengembangkan bisinis Bank dan mendapatkan wawasan tentang bagaimana produk dan/atau layanan Kami digunakan.
Namun demikian, Bank akan mengungkapkan informasi atau Data Pribadi Pengguna sepanjang diperlukan untuk melindungi dan mencegah penipuan, klaim, dan kewajiban lainnya dalam hal terjadi sengketa atau segala bentuk proses hukum antara Pengguna dan Bank, atau antara Pengguna dan pihak lain sehubungan dengan dengan Layanan Bank, atau dalam keadaan darurat yang berkaitan dengan kesehatan dan/atau keselamatan Pengguna dengan tetap tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku.
Bagian D – Pengungkapan dan Penyimpanan Data Pribadi
Bank menjamin tidak terdapat pengungkapan, penjualan, pengalihan, distribusi dan/atau peminjaman Data Pribadi Pengguna kepada pihak ketiga lain, tanpa persetujuan dari Pengguna, selain daripada pengungkapan yang diperlukan oleh Bank untuk penggunaan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Pemberitahuan Privasi ini, termasuk pengungkapan dalam rangka mematuhi kewajiban hukum dan/atau adanya permintaan yang sah dari aparat penegak hukum atau instansi penyelenggara negara yang berwenang.
Bank berkomitmen untuk menyimpan Data Pribadi Pengguna dengan pelindungan optimal selama diperlukan dalam penyediaan Layanan kami. Sebagian Data Pribadi dapat dilakukan Pemrosesan oleh Mitra Usaha guna menyelenggarakan transaksi dan menjaga serta meningkatkan kinerja Layanan kami dengan tetap mematuhi kewajiban atas akses, penggunaan yang relevan, dan efektivitas pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank akan melakukan Pemrosesan Data Pribadi Pengguna selama Pengguna menjadi nasabah atau pengguna Layanan kami. Selanjutnya, Data Pribadi Pengguna akan disimpan untuk jangka waktu tertentu sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (“Masa Retensi”).
Bagian E - Pembagian Informasi
Kami dapat membagikan Data Pribadi Pengguna pada Mitra Bisnis, untuk tujuan apapun yang ditetapkan pada Bagian C Pemberitahuan Privasi ini. Kami juga dapat meneruskan Data Pribadi Pengguna ke lembaga pengawas keuangan, badan usaha seperti lembaga keuangan dan asuransi, penyedia teknologi dan keamanan data, jaringan ATM dan payment gateway, otoritas atau pemerintah.
Bank telah menerapkan pelindungan Data Pribadi yang ditinjau secara berkala dari waktu ke waktu untuk memastikan keamanan Data Pribadi Pengguna dan memastikan Pengguna dapat memperoleh haknya sebagai subjek Data Pribadi sesuai Peraturan yang Berlaku. Rincian pelindungan Data Pribadi dapat kami sediakan berdasarkan keperluan dan permintaan Pengguna.
Bagian F – Keamanan Data Pribadi
Bank berkomitmen untuk memastikan informasi atau Data Pribadi Pengguna yang diperoleh melalui Layanan Bank tetap aman selama Pemrosesan Data Pribadi (dan selama Masa Retensi). Dalam mengimplementasikan komitmen tersebut, Bank akan menerapkan prosedur-prosedur dan penggunaan sistem elektronik yang dilengkapi dengan tingkat keamanan yang memadai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Membatasi bahwa akses terhadap Data Pribadi Pengguna hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki wewenang berdasarkan kebutuhan untuk mengetahui;
- Pihak yang memproses Data Pribadi Pengguna hanya akan melakukan pemrosesan data dengan cara yang diizinkan dan diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi Pengguna
- Menetapkan fungsi khusus yang bertugas untuk melindungi keamanan dari Data Pribadi Pengguna, serta upaya pengamanan lainnya yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Yang Berlaku.
Bank, berdasarkan diskresinya apabila diperlukan, akan memperbaharui tingkat keamanan tersebut dari waktu ke waktu.
Dalam hal Pengguna mengakses Layanan Bank, Pengguna diminta untuk mengunduh Layanan Bank melalui App Store atau Play Store dan bukan bersumber dari tautan yang diberikan oleh pihak tidak berwenang. Selain itu, Bank juga mewajibkan Pengguna untuk:
- Memasukkan password login/akses biometrik sebelum Pengguna masuk ke Layanan Bank;
- Menjaga kerahasiaan password login dan mobile Personal Identification Number (mPIN) transaksi Pengguna dan tidak mengungkapkan informasi dan rincian dari hal tersebut kepada siapapun;
- Menghubungi Bank dalam hal password login dan/atau mPIN transaksi Pengguna terblokir, serta mengikuti instruksi Bank untuk mengaktifkan kembali Layanan Bank.
Dapat kami sampaikan bahwa pengiriman informasi secara daring (online) tidak sepenuhnya aman. Meskipun Bank telah melakukan upaya terbaik untuk melindungi Data Pribadi Pengguna, Bank tidak dapat menjamin keamanan data atau informasi yang Pengguna kirim melalui jaringan. Ketika Bank menerima data atau informasi dari Pengguna, Bank akan menggunakan prosedur secara selektif serta menggunakan fitur yang aman sebagai upaya untuk mencegah akses yang tidak bertanggung jawab.
Dalam hal terdapat akses dan kegiatan ilegal atas kerahasiaan Data Pribadi Pengguna yang berada di luar kendali, Bank akan segera memberitahukan kepada Pengguna pada kesempatan pertama sehingga Pengguna dapat mengurangi risiko yang timbul atas hal tersebut.
Pengguna bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan rincian informasi dan Data Pribadi Pengguna, termasuk informasi mengenai username, password, alamat surat elektronik (e-mail) maupun OTP kepada siapapun dan selalu menjaga serta bertanggung jawab atas keamanan perangkat telepon genggam atau smartphone pribadi Pengguna.
Bagian G – Penggunaan Data Pribadi Pengguna untuk Pembuatan Profil
Bank dapat menggunakan Data Pribadi Pengguna untuk melakukan pemetaan profil Pengguna yang mampu membuat keputusan secara otomatis sehingga dapat menyesuaikan preferensi pemberian produk dan/atau layanan kepada Pengguna (seperti profil pemasaran dan profil risiko).
Bagian H – Penggunaan Data Pribadi Spesifik Pengguna
Kecuali ditentukan lain, Bank akan memproses Data Pribadi Pengguna yang bersifat umum. Untuk produk atau layanan tertentu, Bank akan memproses Data Pribadi spesifik Pengguna, seperti informasi yang berkaitan dengan data biometrik, dan data keuangan pribadi. Berkaitan dengan hal tersebut, Kami memerlukan persetujuan eksplisit Pengguna untuk memproses Data Pribadi sebagaimana dijelaskan pada Bagian C dan Bagian D Pemberitahuan Privasi ini, dan kami akan menyampaikan rincian serta deskripsi pemrosesan tersebut pada saat melakukan pengumpulan data dan permintaan persetujuan dari Pengguna.
Bagian I – Hak Pengguna
Pengguna memiliki hak untuk:
- Meminta salinan Data Pribadi Pengguna dimana Bank dapat membebankan sejumlah biaya yang wajar untuk memenuhi permintaan tersebut;
- Meminta kepada Bank untuk memperbaiki Data Pribadi yang salah, melengkapi Data Pribadi yang tidak lengkap dan/atau melakukan pembaruan Data Pribadi. Namun, Bank tidak dapat menindaklanjuti permintaan untuk mengubah Data Pribadi apabila Bank meyakini bahwa perubahan tersebut akan melanggar ketentuan perundang-undangan atau persyaratan hukum apa pun atau menyebabkan informasi menjadi tidak benar;
- Menyampaikan keluhan kepada otoritas pelindungan data atau regulator independen lain tentang penggunaan Data Pribadi Pengguna oleh Bank serta meminta hak untuk mendapatkan kompensasi serta kewajiban yang harus dipenuhi Bank dalam hal terdapat pelanggaran Pemrosesan Data Pribadi;
- Meminta kepada Bank untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi Pengguna apabila Data Pribadi tersebut tidak lagi diperlukan untuk tujuan yang ditetapkan pada Bagian A atau apabila tidak terdapat dasar hukum lain untuk pemrosesan oleh Bank atau hal dimaksud tidak dibatasi oleh ketentuan. Setelah menerima permintaan pengakhiran, penghapusan, dan/atau pemusnahan tersebut, Bank akan memberikan konfirmasi penerimaan permintaan Pengguna dan kembali memberikan konfirmasi setelah Data Pribadi Pengguna telah dihapus dan/atau dimusnahkan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang Berlaku;
- Mengajukan keberatan kepada Bank terkait penggunaan Data Pribadi Pengguna dalam rangka pemasaran langsung (termasuk penyusunan profil);
- Mengajukan permintaan untuk memberikan salinan Data Pribadi Pengguna dalam format terstruktur dan umum untuk digunakan dalam keadaan tertentu dimana Bank dapat membebankan sejumlah biaya yang wajar untuk memenuhi permintaan tersebut;
- Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subjek Data Pribadi;
- Meminta pembatasan atas Pemrosesan Data Pribadi Pengguna secara proporsional dan relevan. Ketika pembatasan tersebut tidak memungkinkan dilaksanakan, kami akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna. Pengguna tetap dapat menggunakan hak lain sebagaimana diuraikan dalam Pemberitahuan Privasi ini, termasuk menarik persetujuan Pengguna untuk memproses Data Pribadi Pengguna sepanjang Pengguna telah mempertimbangkan dan menerima konsekuensi yang mungkin akan timbul terkait pemberian produk dan/atau layanan (apabila ada);
- Dalam hal pemrosesan didasarkan pada persetujuan, Pengguna dapat menarik persetujuan Pengguna kapan saja terhadap tindakan Pemrosesan Data Pribadi Pengguna yang dilakukan oleh Bank. Setelah menerima permintaan penarikan persetujuan tersebut, kami akan mengkonfirmasi penerimaan dan melanjutkan proses untuk menghentikan pemrosesan Data Pribadi Pengguna sepanjang Pengguna telah mempertimbangkan dan menerima konsekuensi yang mungkin akan timbul terkait pemberian produk dan/atau layanan (apabila ada);
- Pengguna dapat meminta untuk mendapatkan informasi yang jelas dan ringkas tentang apa yang kami lakukan dengan Data Pribadi Pengguna, termasuk kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak Bank.
Hak Pengguna sebagaimana disampaikan dalam rincian diatas dapat dikecualikan untuk:
- Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
- Kepentingan proses penegakan hukum;
- Kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
- Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara;
- Kepentingan statistik dan penelitian ilmiah; atau
- Kepentingan lainnya sebagaimana dimungkinkan dan/atau disyaratkan oleh Peraturan Yang Berlaku.
Pengecualian dimaksud dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.
Bagian J – Pelaksanaan Hak Pengguna
Untuk dapat mengajukan pelaksanaan hak-hak Pengguna, seperti memperoleh akses dan/atau salinan, menyampaikan keberatan, verifikasi, perbaikan Data Pribadi serta menarik persetujuan terkait Layanan Bank, maka Pengguna dapat mengajukan permohonan dengan menghubungi salah satu saluran yang tercantum pada Bagian O – Hubungi Kami. Selanjutnya, Bank akan menindaklanjuti pelaksanaan hak-hak Pengguna dan/atau penyampaian konfirmasi atas permohonan Pengguna kepada kami, dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku, yakni paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Bank menerima permintaan atau permohonan dari Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Permintaan penarikan kembali persetujuan Pemrosesan Data Pribadi;
- Permintaan perbaikan Data Pribadi;
- Permintaan akses atas Data Pribadi;
- Permohonan atas salinan Data Pribadi; dan/atau
- Hak-hak Pengguna lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Yang Berlaku.
Bagian K – Bertindak Atas Nama Orang Lain
Pada saat Pengguna memberikan Data Pribadi tentang orang lain (atau pihak ketiga lainnya) kepada Bank, Pengguna perlu menyatakan bahwa Pengguna telah ditunjuk dan diberi wewenang oleh pihak tersebut untuk bertindak atas nama pihak tersebut dan Pengguna memastikan serta menjamin bahwa pihak tersebut telah memahami dan menyetujui Data Pribadinya akan diproses lebih lanjut dan tunduk pada Peraturan yang Berlaku. Hal tersebut diatas termasuk memberikan persetujuan untuk:
- Pemrosesan atas Data Pribadi pihak tersebut dan Data Pribadi sensitif oleh Bank (sebagaimana disampaikan pada Bagian A – H Pemberitahuan Privasi ini); dan
- Pengguna mendapatkan pemberitahuan pelindungan informasi atas nama pihak tersebut.
Bagian L – Pemasaran Langsung
Bank dapat mengirimkan informasi tentang produk Bank dan layanan dan pihak ketiga yang dipilih dengan cermat. Disamping itu, dari waktu ke waktu, Bank dapat menghubungi Pengguna melalui kanal yang tersedia, termasuk menghubungi Pengguna melalui telepon, surat elektronik (e-mail), media sosial maupun media elektronik lainnya dengan perincian tentang produk, layanan dan penawaran khusus yang mungkin relevan dengan Pengguna. Hal ini hanya akan dilakukan apabila Pengguna telah memberikan persetujuan kepada Bank untuk menghubungi Pengguna melalui sarana yang tersedia tersebut.
Penarikan persetujuan untuk menerima pemasaran langsung dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu saluran yang tercantum pada Bagian O – Hubungi Kami. Setelah menerima permohonan penarikan persetujuan tersebut, kami akan memberikan konfirmasi penerimaan dan melanjutkan untuk menghentikan Pemrosesan Data Pribadi Pengguna untuk tujuan tersebut. Pengguna tetap harus perhatikan, apabila Pengguna memilih untuk tidak menerima suatu bentuk pemasaran langsung, kami masih berhak untuk mengirimkan pesan terkait layanan Bank untuk produk dan/atau layanan lainnya yang Pengguna gunakan.
Bagian M – Penghapusan dan Pemusnahan Data Pribadi
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan retensi data yang ditetapkan Bank atau atas permintaan/permohonan Pengguna, Bank dapat menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Pengguna dari sistem (right to erasure) agar Data Pribadi tersebut tidak lagi mengidentifikasi Pengguna, kecuali dalam hal:
- Apabila perlu menyimpan Data Pribadi untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di kemudian hari, pajak, audit, dan akuntansi, Bank akan menyampaikan Data Pribadi yang diperlukan selama Pengguna menggunakan layanan perbankan Bank atau sesuai kebijakan retensi/jangka waktu yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
- Data Pribadi masih dalam periode retensi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika melakukan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi, Bank akan mengambil tindakan standar yang wajar untuk menghancurkan, menghapus, serta membuat Data Pribadi tersebut secara praktis tidak dapat dipulihkan. Cara penghapusan tertentu akan bergantung pada Data Pribadi yang dihapus, cara mengumpulkan dan menyimpan Data Pribadi tersebut.
Sebagai konsekuensi, Pengguna mungkin tidak akan dapat menerima/menggunakan produk dan/atau layanan Bank apabila Pengguna melakukan penghapusan/pemusnahan Data Pribadi baik sebagian maupun keseluruhan.
Bagian N – Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan
1. Untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan/atau akses fasilitas Layanan, Pengguna dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank secara lisan dan/atau tertulis.
2. Dalam hal penyampaian pengaduan dilakukan secara lisan kepada Bank, berlaku ketentuan:
- Pengguna dapat menghubungi Bank melalui call center 1500665 untuk layanan 24 (dua puluh empat) jam.
- Informasi yang perlu dipersiapkan oleh Pengguna berupa identitas diri, Layanan yang digunakan Pengguna, dan permasalahan yang diadukan.
- Bank akan melakukan verifikasi kepada Pengguna pada saat pengaduan disampaikan.
- Bank akan menyampaikan konfirmasi penerimaan pengaduan kepada Pengguna yang paling sedikit berupa nomor registrasi pengaduan dan tanggal penerimaan pengaduan.
- Bank akan melakukan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan, berupa pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan objektif, serta apabila diperlukan Bank dapat menerima dokumen atau informasi dari Pengguna atau pihak lainnya.
- Dalam hal Bank membutuhkan dokumen pendukung yang dimiliki oleh Pengguna untuk penyelesaian pengaduan yang disampaikan, Bank dapat meminta kepada Pengguna untuk menyampaian pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Bank akan memberikan tanggapan secara lisan dan/atau tertulis atas pengaduan kepada Pengguna untuk pengaduan yang diterima.
- Bank akan menyampaikan bukti tanda terima pengaduan kepada Pengguna yang paling sedikit berupa nomor registrasi pengaduan, tanggal penerimaan pengaduan, dan nomor telepon unit layanan pengaduan Bank yang dapat dihubungi oleh Pengguna.
- Hal lain terkait penerimaan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam hal penyampaian pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Bank, berlaku ketentuan:
- Pengguna dapat menyampaikan pengaduan melalui customercare@bankjambi.co.id.
- Dokumen dan informasi yang harus dipenuhi Pengguna dalam penyampaian pengaduan secara tertulis adalah sebagai berikut:
- Identitas Pengguna dan/atau perwakilan Pengguna (apabila relevan);
- Surat kuasa khusus (dalam hal Pengguna mewakilkan proses pengaduan);
- Jenis dan tanggal transaksi finansial dan/atau transaksi non finansial;
- Permasalahan yang diadukan;
- Layanan yang digunakan Pengguna; dan
- Bank akan melakukan verifikasi dengan melakukan penelaahan terhadap kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Pengguna.
- Bank akan menangani pengaduan yang disampaikan dalam hal Pengguna telah melengkapi dokumen yang ditetapkan.
- Bank akan menyampaikan bukti tanda terima pengaduan kepada Pengguna yang paling sedikit berupa nomor registrasi pengaduan, tanggal penerimaan pengaduan, dan nomor telepon fungsi atau unit layanan pengaduan Bank yang dapat dihubungi oleh Pengguna.
- Bank akan melakukan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan, berupa pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan objektif, serta apabila diperlukan Bank dapat menerima dokumen atau informasi dari Pengguna atau pihak lainnya.
- Bank akan memberikan tanggapan secara tertulis atas pengaduan kepada Pengguna atas pengaduan yang diterima.
- Hal lain terkait penerimaan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak terdapat pengenaan biaya dalam melaksanakan kebijakan dan prosedur layanan pengaduan yang disampaikan oleh Pengguna kepada Bank sebagaimana diatur dalam bagian ini. Dalam hal pengaduan yang disampaikan oleh Pengguna kepada Bank terkait dengan permintaan pengembalian dana, maka proses penanganan dan penyelesaian pengaduan akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian O – Hubungi Kami
Apabila Pengguna hendak menggunakan hak Pengguna sebagaimana disampaikan pada Bagian G Pemberitahuan Privasi ini atau apabila Pengguna memerlukan informasi lain dari Pemberitahuan Privasi ini, Pengguna dapat menghubungi kami dengan cara:
- Menghubungi Layanan Pelanggan melalui call center 1500665 atau melalui customercare@bankjambi.co.id atau
- Mengunjungi jaringan kantor cabang Bank terdekat.
Apabila Pengguna perlu berbicara dengan kami, perlu kami sampaikan bahwa Bank dapat memantau atau merekam panggilan atau komunikasi lain yang kami miliki dengan Pengguna untuk pelatihan, keamanan, atau membantu kami dalam memeriksa kualitas Layanan Bank.
Apabila Pengguna memiliki pertanyaan atau komentar mengenai Pemberitahuan Privasi ini, atau pemrosesan Data Pribadi apa pun yang dilakukan oleh Bank, Pengguna dapat menghubungi perwakilan kami yang bertugas sebagai Petugas Pelindungan Data Pribadi (Data Protection Officer) yang ditunjuk oleh Bank melalui call center 1500665.