Bank Jambi Syariah Resmi Ditetapkan Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
Bank Jambi melalui Bank Jambi Syariah resmi ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) per 20 April 2025 oleh Kementerian Agama RI Dirjen Bimas Islam. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas serta penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Kemenag RI, yang berlangsung dalam sebuah acara di Hotel Merlyn Park Jakarta. Dengan ditetapkannya Bank Jambi Syariah sebagai LKS-PWU ini, Bank Jambi Syariah dapat menerima dan mengelola wakaf uang dari masyarakat Jambi.
“Alhamdulillah, dengan resminya Bank Jambi Syariah sebagai LKS-PWU dari Kementerian Agama (Kemenag) ini merupakan amanah untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan dana wakaf bagi kesejahteraan umat ,†kata Dirut Bank Jambi, H. Khairul Suhairi melalui Direktur Pemasaran dan Kredit, Yufni Zarman belum lama ini.
Dikatakannya, Bank Jambi Syariah berkomitmen untuk menjalankan amanah sebagai LKS-PWU dengan sebaik-baiknya untuk mendukung pengembangan wakaf di Indonesia. Dengan penetapan ini, Bank Jambi Syariah diharapkan mampu memberi layanan wakaf uang yang profesional dan bermanfaat bagi masyarakt luas.
Sementara, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag menambahkan, izin operasional sebagai LKS-PWU merupakan amanah besar dari negara untuk mengembangkan wakaf uang. Melalui wakaf uang, LKS-PWU diharapkan dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan Masyarakat.
“Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang amanah dan profesional,†ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag.
Share Berita