Bank Jambi Apresiasi Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjol Ilegal, dan Judol
Bank Jambi mengapresiasi Deklarasi Anti Investasi Bodong, Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, dan Judi Online (Judol) yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Deklarasi ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas investasi bodong, pinjol ilegal, dan judol di Provinsi Jambi,†ujar Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, yang diwakili oleh Direktur Treasury, Dana, IT dan Digital, H. Achmad Nunung, HS, saat menghadiri acara di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5).
Bank Jambi turut menyatakan komitmennya dalam memerangi praktik keuangan ilegal tersebut. Pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat apabila terdapat indikasi rekening Bank Jambi digunakan oleh pelaku untuk menampung dana dari kegiatan investasi ilegal.
“Begitu kami menerima laporan, kami akan segera mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran rekening yang disalahgunakan,†tegas Achmad Nunung.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan adanya rekening Bank Jambi yang digunakan untuk aktivitas investasi ilegal.
“Alhamdulillah, data nasabah kami tetap aman dan tidak disalahgunakan. Kami sangat menjaga kepercayaan nasabah setia Bank Jambi,†pungkasnya.
Share Berita