Kredit Produktif Untuk Pegawai

Kredit yang diperuntukkan kepada debitur Pegawai Negeri, Karyawan BUMN/BUMD dan Pensiunan Pegawai Negeri dan BUMN/BUMD yang berpenghasilan tetap dan memiliki usaha produktif.

  1. Debitur memiliki keleluasaan untuk menentukan jangka waktu kredit dan nilai angsuran yang sesuai dengan kemampuan
  2. Dapat diberikan kepada seluruh sektor usaha.
  3. Pelayanan dan proses sudah bisa melalui e-form.
  4. Dapat digunakan untuk tujuan keperluan modal kerja dan investasi seperti pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi, pemasaran,pembelian lahan dan lain-lain.
  • Limit Kredit : s/d Rp 500 Juta
  • Jangka Waktu : s/d 15 Tahun
  • Biaya Provisi : 0,5% dari plafon kredit disetujui
  • Biaya Administrasi : Rp 30.000 perbulan (dikalikan dengan jumlah bulan jangka waktu/tenor )
  • Biaya Cetak : Rp 250.000,-

Suku Bunga ( Anuitas) 10.50% per tahun

  • Kriteria Debitur :
  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimum 20 tahun saat pengajuan / sudah menikah.
  • Lama masa kerja minimal 2 Tahun
  • Lama berdomisili minimal 2 Tahun
  • Mengisi form permohonan di E-Form
  • Foto copy calon debitur dan pasangan debitur
  • Foto copy kartu keluarga.
  • Pas photo 3x4 (calon debitur dan pasangan)
  • Foto copy buku nikah/akta cerai/surat pasangan meninggal dunia (jika sudah menikah)
  • Foto copy id card pegawai.
  • Foto copy NPWP.
  • Foto copy buku tabungan Bank Jambi.
  • Rekening koran (apabila gaji diluar Bank Jambi)
  • Slip gaji/daftar/amprah gaji bulan terakhir (legalisir bendahara / atasan)
  • Kartu taspen / dapen.
  • SK CPNS/SK calon karyawan/surat pengangkatan calon karyawan (Asli).
  • SK PNS/SK karyawan/surat pengangkatan karyawan (Asli ).
  • SK jabatan/pangkat/golongan terakhir (Asli).
  • SK keputusan pensiun (jika memasuki masa pensiun).
  • Kartu identitas penisun (Karip) (Asli).

Untuk Ringkasan Informasi dan Produk Layanan Kredit Produktif Untuk Pegawai silahkan klik disini

 Login CMS  Simpanan  Pinjaman  Promo  Simulasi Angsuran  Pengaduan