Nisbah bagi hasil : Nasabah 10%, Bank 90%
- Dalam hal terdapat perubahan Nisbah bagi hasil, akan berpengaruh terhadap perubahan nominal bagi hasil yang diterima nasabah.
- Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk, dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
- Untuk setiap penawaran dan pengambilan produk lainnya, Bank Jambi Syariah akan terlebih dahulu meminta persetujuan nasabah untuk pemberian data nasabah ke pihak ketiga.